Dana Pensiun Unilever Indonesia merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan oleh PT Unilever Indonesia Tbk yang menyelenggarakan program pensiun dengan tujuan memelihara kesinambungan penghasilan bagi peserta dan penerima manfaat pensiun lainnya dalam menghadapi masa purnabakti.
Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia berdiri sejak tanggal 15 April 1993 dimana pembentukannya telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000 melalui keputusan No. KEP-491/KM.10/2010, dengan kepesertaan adalah karyawan tetap PT Unilever Indonesia Tbk setelah 20 April 1992 – 31 Desember 2007. Bagi Karyawan PT Unilever Indonesia Tbk yang mulai bekerja sebelum tanggal 20 April 1992, Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia merupakan kelanjutan dari ketentuan atau praktek pembayaran pensiun yang sudah berlaku sebelum Undang-undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun diberlakukan dan terkait hal tersebut juga diatur melalui Peraturan Peralihan di Peraturan Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan No. Kep-234/KM.10/2008, telah disahkan Peraturan Dana Pensiun Iuran Pasti Unilever Indonesia pada tanggal 7 Nopember 2008, dimana Program Pensiun Iuran Pasti diperuntukkan bagi karyawan tetap yang bergabung bersama PT Unilever Indonesia Tbk sejak 1 Januari 2008. Pembentukan DPIP Unilever Indonesia yang merupakan kelanjutan dari Dana Pensiun Iuran Pasti Unilever Indonesia telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan No. Kep- 1/D.05/2020 pada tanggal 3 Januari 2020.