1. Pengalihan manfaat pensiun dapat dilakukan sesuai Peraturan Dana Pensiun Unilever Indonesia yang berlaku.
2. Pengajuan claim melalui e-pension. (https://dapenuli.com)
3. Menyiapkan dokumen sebagai berikut untuk di upload di website Dana Pensiun Unilever Indonesia:
Tambahan untuk Peserta Meninggal:
Tambahan untuk Peserta Cacat:
Tambahan Surat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK):
Tambahan Surat Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah:
4. Peserta dapat menghubungi pihak DPLK secara langsung untuk mengajukan pembukaan akun di DPLK dengan tujuan pengalihan manfaat pensiun. Peserta memilih DPLK berdasarkan daftar yang tersedia di website OJK dengan link sebagai berikut : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/dana-pensiun/Default.aspx
5. Peserta dapat menghubungi pihak Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah secara langsung untuk mengajukan pembelian Anuitas atau Anuitas Syariah, sesuai peraturan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
6. Untuk pengajuan claim di e-pension akan diterima sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya. Dana Pensiun akan memproses pembayaran manfaat jika data yang diterima telah lengkap dan manfaat akan dibayarkan di tanggal 25 setiap bulannya.
7. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi alamat email berikut:
DPMPUI (Manfaat Pasti): dapen-mp.uli@unilever.com
DPIP ULI (Iuran Pasti) : dapen-ip.uli@unilever.com