Prosedur Pengalihan Manfaat Pensiun Dana Pensiun Unilever Indonesia

  1. Pengalihan manfaat pensiun dapat dilakukan sesuai Peraturan Dana Pensiun Unilever Indonesia yang berlaku.
  1. Mengisi dan menandatangani formulir klaim manfaat Pensiun.
  1. Menyiapkan dokumen sebagai berikut untuk di upload di website Dana Pensiun Unilever Indonesia:
    1. Form klaim manfaat pensiun yang sudah di tanda tangani
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Fotocopy Kartu NPWP
    4. Fotocopy Kartu Keluarga
    5. Fotocopy Buku Tabungan

Tambahan untuk Peserta Meninggal:

    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Janda/Duda
    2. Fotocopy Buku Tabungan atas nama Janda/Duda
    3. Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit
    4. Surat Keterangan dari Pejabat berwenang

Tambahan untuk Peserta Cacat:

    1. Surat Keterangan Cacat dari Rumah Sakit
    2. Surat Keterangan Cacat dari Perusahaan

Tambahan Surat DPLK:

    1. Pensiun Ditunda program Iuran Pasti dengan kepesertaan lebih dari 3 th dan nilai manfaat kurang dari 625jt.
    2. Pensiun Ditunda dan Dipercepat program Manfaat Pasti

Tambahan Surat Perusahaan Asuransi Jiwa:

    1. Bagi program pensiun Iuran Pasti dengan penerima pensiun Janda/Duda/Anak yang memiliki nilai manfaat lebih dari atau sama dengan 625 juta.
    2. Bagi program pensiun Iuran Pasti dengan penerima pensiun Normal/Dipercepat yang memiliki nilai manfaat lebih dari atau sama dengan 625 juta.

 

Jika dokumen tersebut di atas sudah lengkap, dapat di serahkan ke alamat berikut:

Dana Pensiun Unilever Indonesia

Grha Unilever Green Office Park Kav. 3

Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang 15345

Lantai 3 – Zona B

Attn. Pretty FirstAyu/Desy Damyati

 

Dan softcopy ke alamat berikut:

Dapen-mp.uli@unilever.com

Dapen-ip.uli@unilever.com

 

  1. Peserta dapat menghubungi pihak DPLK secara langsung untuk mengajukan pembukaan akun di DPLK dengan tujuan pengalihan manfaat pensiun. Peserta memilih DPLK berdasarkan daftar yang tersedia di website OJK dengan link sebagai berikut : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/dana-pensiun/Default.aspx

 

  1. Peserta dapat menghubungi pihak Perusahaan Asuransi Jiwa secara langsung untuk mengajukan pembelian Anuitas, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan harus di pertimbangkan secara matang oleh Peserta karena manfaat pensiun yang akan di kelola seumur hidup sampai dengan janda/duda/anak (sesuai aturan yang berlaku) oleh Lembaga tersebut.

 

  1. Untuk dokumen lengkap di terima oleh Dapen ULI sebelum tanggal 10 setiap bulan nya (setelah tanggal exit dari PT Unilever Indonesia Tbk) akan di bayarkan di tanggal 25 setiap bulannya.

 

Grha Unilever
Lt.3 Section B
Green Office Park Kav.3
Jl. BSD Boulevard Barat BSD City
Tangerang 15345
Download Aplikasi Kami