Prosedur Pengalihan Manfaat Pensiun Dana Pensiun Unilever Indonesia

1. Pengalihan manfaat pensiun dapat dilakukan sesuai Peraturan Dana Pensiun Unilever Indonesia yang berlaku. 

2. Pengajuan claim melalui e-pension. (https://dapenuli.com)

3. Menyiapkan dokumen sebagai berikut untuk di upload di website Dana Pensiun Unilever Indonesia:

    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy Kartu NPWP
    3. Fotocopy Kartu Keluarga
    4. Fotocopy Buku Tabungan
    5. Form klaim manfaat pensiun yang sudah di tanda tangan   
      Form di download dari e-pension di bagian akhir pengajuan claim

Tambahan untuk Peserta Meninggal:

    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Janda/Duda
    2. Fotocopy Buku Tabungan atas nama Janda/Duda
    3. Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit
    4. Surat Keterangan Ahli Waris

Tambahan untuk Peserta Cacat:

    1. Surat Keterangan Cacat dari Rumah Sakit
    2. Surat Keterangan Cacat dari Perusahaan dokter yang ditunjuk oleh Dana Pensiun Unilever Indonesia.

Tambahan Surat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK):

    1. Pensiun Ditunda program Iuran Pasti dengan masa kepesertaan sama dengan atau lebih dari 3 th dan nilai manfaat lebih dari Rp 100jt (kepesertaan sebelum 12 Januari 2023).
    2. Pensiun Ditunda atau Pensiun Dipercepat program Manfaat Pasti.

Tambahan Surat Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah:

    1. Bagi program pensiun Iuran Pasti dengan penerima pensiun Normal/Dipercepat yang memiliki nilai manfaat lebih dari atau sama dengan 625 juta
    2. Bagi peserta program Iuran Pasti dimana peserta meninggal dunia dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat maka Janda/Duda berhak atas manfaat pensiun yang berdasarkan pilihan Janda/Duda dapat dibayarkan secara sekaligus atau dipergunakan untuk membeli anuitas atau anuitas syariah. Jumlah yang dapat dibayarkan sekaligus sesuai dengan Peraturan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

4. Peserta dapat menghubungi pihak DPLK secara langsung untuk mengajukan pembukaan akun di DPLK dengan tujuan pengalihan manfaat pensiun. Peserta memilih DPLK berdasarkan daftar yang tersedia di website OJK dengan link sebagai berikut : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/dana-pensiun/Default.aspx

5. Peserta dapat menghubungi pihak Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah secara langsung untuk mengajukan pembelian Anuitas atau Anuitas Syariah, sesuai peraturan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

6. Untuk pengajuan claim di e-pension akan diterima sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya. Dana Pensiun akan memproses pembayaran manfaat jika data yang diterima telah lengkap dan manfaat akan dibayarkan di tanggal 25 setiap bulannya.

7. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi alamat email berikut:

DPMPUI (Manfaat Pasti): dapen-mp.uli@unilever.com

DPIP ULI (Iuran Pasti) : dapen-ip.uli@unilever.com

 

Grha Unilever
Lt.3 Section B
Green Office Park Kav.3
Jl. BSD Boulevard Barat BSD City
Tangerang 15345
Download Aplikasi Kami